"Tidak ada perbuatan kriminal yang sempurna, pasti ketahuan," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Menurut Ahmad, modus suap dengan menggunakan ATM sangat mudah untuk ditelusuri. Transaksi yang dilakukan pun menurut Badar bisa dicurigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Tonny menerima suap yang jumlahnya mencapai Rp 20,7 miliar. Tonny menerima uang dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama), yang mengerjakan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tonny ditangkap di mes yang digunakan untuk menyimpan uang dengan total Rp 18,9 miliar dalam 33 tas. Sedangkan, sisa uang suap yaitu Rp 1,174 miliar disebut KPK berada di dalam tabungan Tonny.
Suap itu dilakukan dengan cara Tonny menggunakan ATM yang diberikan Akhmad dengan menggunakan identitas lain. Akhmad pun tinggal mengisi tabungan yang merupakan uang suap dan Tonny tinggal mengambilnya melalui ATM yang telah dipegangnya.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini