"Gini, segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat sudah lengkap," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Ade mengatakan surat permohonan yang disampaikan pihak Rizieq tetap diterima pihak kepolisian. Namun permohonan itu akan dibawa ke tingkat gelar perkara untuk ditentukan mengenai proses selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menegaskan kembali bahwa proses penyidikan dalam kasus ini telah berjalan. Dari proses itu, penyidik mempunyai pandangan bahwa ada bentuk pidana dalam kasus ini.
"Ya kita kembalikan lagi bahwa ini proses sudah berjalan," tegasnya. (knv/tor)











































