"Kita sampaikan ke Bareskrim semua, antara lain berapa sisa dana. Kurang-lebih ada 51 rekening ditambah 7 asuransi yang dimiliki dan sudah kita tutup uangnya sekitar Rp 7 miliar. Sudah kita serahkan hasil telusur kita dan analisis ke Bareskrim," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin setelah mengikuti rapat terbatas membahas First Travel di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Ditemukan juga fakta dugaan penyimpangan penggunaan dana calon jemaah umrah pada 2017. Sedangkan sejak 2011 hingga akhir 2016, First Travel terpantau menggunakan dana calon jemaah untuk berangkat umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penelusuran PPATK, menurut Badar, akan ditindaklanjuti tim penyidik, termasuk soal dugaan tindak pidana pencucian uang. Pidana ini bisa disangkakan salah satunya terkait adanya pembelian aset yang diatasnamakan orang lain.
"Jadi bagaimana membuktikan itu nanti penyidik yang menentukannya berdasarkan hasil-hasil yang dilaporkan penyidik sendiri maupun yang masukan dari PPATK," terang Badar.
Sebelumnya, di lokasi terpisah, Badar menyebut adanya transaksi aliran dana ke luar negeri terkait dengan bos First Travel. Selain digunakan untuk fashion show di New York, terlacak aliran dana terkait pembelian aset restoran di Inggris. Namun soal nominal uang yang digunakan, Badar tidak menyebutkannya.
"Kalau transaksi ada. Artinya ya yang tercatat dalam transaksi ada dana untuk membeli aset itu," ujar Badar di tempat terpisah. (fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini