"Tadi brainstorming bagaimana upaya menyelesaikan masalah itu, termasuk itu (pengembalian dana jemaah). Karena belum ada dasar hukumnya, business-to-business antara masyarakat dengan First Travel. Jadi nggak bisa dong nuntut pemerintah," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Pemerintah menurut Badar tengah mengkaji kebijakan yang bias disiapkan dalam menangani kasus First Travel. Pembahasan ini dilakukan bersama Wakabareskrim Irjen Antam Novambar termasuk perwakilan dari Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badar di lokasi terpisah menyebut pihaknya memblokir 50 rekening bos First Travel. Total duit di seluruh rekening itu mencapai Rp 7 miliar. Data ini sudah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel. Ketiganya adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. (fdn/imk)











































