Awalnya, jaksa Andi M Taufik bertanya kepada saksi Ramli Kamidin. Dia merupakan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Buni Yani.
"Apakah Saudara Saksi melihat (video) yang pendek dan panjang? Melihat dari mana?" tanya jaksa kepada saksi dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jaksa ingin tahu saya memotong atau tidak, silakan bawa Alquran ke atas kepala saya. Kalau itu tidak benar, biar yang menuduh dilaknat oleh Allah," kata Buni Yani dengan nada tinggi.
Melihat situasi yang panas, ketua majelis hakim M Saptono mengambil alih pertanyaan. "Jadi tahu video itu dari mana?" tanya hakim.
"Dari WA (WhatsApp) grup," kata Ramli.
"Apakah ada Buni Yani di grup itu?" tanya hakim kembali.
"Tidak ada," jawabnya.
"Lalu yang mengirimkan video itu siapa?" hakim kembali bertanya.
"Saya nggak tahu lupa, yang jelas ada di dalam orang-orang yang ada di situ," jawab Ramli.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini