Sangat Rahasia, Begini Teknis Transaksi Narkoba Jaringan Malaysia

Sangat Rahasia, Begini Teknis Transaksi Narkoba Jaringan Malaysia

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 13:13 WIB
Jakarta - Michael Anak Jimpo menyulap kamar hotel di Gunung Sahari, Jakarta Pusat menjadi markas narkoba. Dari kamar itu, ia mengedarkan sabu sebesar 30 kg. Transaksinya sangat rahasia dengan kode nomor seri mata uang rupiah.

Jimpo ke Jakarta pada awal Agustus 2016 atas suruhan Mr Chen. Di Jakarta, Jimpo diarahkan menginap di sebuah hotel di Jalan Gunung Sahari. Tidak berapa lama, seorang kurir mengantarkan paket 30 kg sabu ke kamar 809, kamar yang ditinggali Jimpo.

Oleh pria kelahiran 1985 itu, paket sabu tersebut disimpan di plafon kamar mandi. Jimpo menjual kemballi dalam partai menengah ke para bandar yang datang ke kamarnya. Semua dikontrol oleh Mr Chen dari Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar tidak terjebak, setiap kurir yang akan mengambil paket besar membawa uang Rp 2.000. Nomor seri uangnya di SMS ke Mr Chen. Nah, SMS yang berisi nomor seri itu lalu dikirim lagi dari Mr Chen ke Jimpo.

Setelah itu, kurir mendatangi kamar 809. Kurir akan menunjukan uang Rp 2.000, dan Jimpo akan mengecek nomor serinya. Bila cocok dengan nomor yang diterima dari SMS Mr Chen, maka paket sabu berpindah tangan.

Salah satunya Sthepen Lau Chiew Young yang membawa uang Rp 2.000 dengan nomor seri ERY860204. Setelah cocok dengan nomor yang ada di tangan Jimpo, paket sabu berpindah tangan. Pergerakan WN Malaysia itu terendus BNN dan digerebek. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.

Pada 17 April 2017, PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding dengan tuntutan hukuman mati.

"Memidana terdakwa dengan pidana mati," putus majelis banding sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (29/8/2017).

Majelis yakin hukum Indonesia harus tegas memberlakukan hukuman mati bagi kasus narkotika dengan berat tertentu. Dalam perkara ini, terdakwa sebagai WNA jelar terkait peredaran narkobika yang sumbernya dari luar negeri.

"Barang bukti 30 kg adalah jumlah yang sangat besar secara ekonomis dan dapat mempengarui perekonomian serta merusak dalam jumlah yang banyak masyarakat pemakai," putus majelis dengan ketua James Butar-butar, Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Di kasus itu, Stephen dihukum penjara seumur hidup. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads