Dalam putusan nomor 16/Pid.Sus/TPK/2017/PN.BDG, Abdullah yang sebagai rekanan proyek pengadaan sarana dan prasarana pilkada KPU Kabupaten Karawang, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis diketok Pengadilan Tipikor Bandung pada Juli lalu. Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti hasil kejahatan korupsinya Rp 2,3 miliaran.
Titin Herawati/(ist) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah bersifat inkrah, kita lakukan eksekusi uang pengganti dengan terpidana Abdullah. Kita eksekusi asetnya berupa sawah," ucap Kasie Pidsus Kejari Karawang Titi Herawati, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/8/2017).
Titin belum tahu harga resmi dari 2 bidang sawah yang disita. Menurutnya, jika merujuk harga pasar, 2 bidang sawah itu bisa dihargai Rp 5 juta per meter.
"Namun itu kan harga pasar di sebelahnya. Kalau harga resmi kita sedang mintai keterangan dari Dinas Pendapatan," ujar Titin.
Jika hasil jual harga sawah itu melampaui biaya uang pengganti, kejaksaan tetap akan mengembalikan ke Abdullah. Titin menegaskan, sawah itu juga tidak terkait dengan perkara korupsi Abdullah.
"Jadi sawah ini tidak ada kaitan dengan perkaranya namun ini sebagai aset dan bisa kita eksekusi untuk membayar uang pengganti," ujar Titin.
(rvk/asp)











































Titin Herawati/(ist)