KPK Belum Beri Izin Direktur Penyidikan Penuhi Undangan Pansus

KPK Belum Beri Izin Direktur Penyidikan Penuhi Undangan Pansus

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 12:21 WIB
Gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK telah menerima surat pemanggilan Pansus Hak Angket KPK untuk Direktur Penyidikan KPK (Dirdik) Aris Budiman. Aris diundang untuk dimintai keterangan dalam rapat dengar pendapat (RDP).

"Pagi ini kami sudah terima surat dari DPR-RI yang ditandatangani Pejabat Sekretaris Jenderal, Hal: RDP yang ditujukan pada Dirdik KPK-RI. Surat tertanggal 28 Agustus 2017," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/8/2017).

Terhadap surat tersebut, KPK belum memutuskan memberi izin kepada Aris atau tidak. KPK masih mempertimbangkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Respons terhadap surat tersebut tentu perlu kami pertimbangkan terlebih dahulu agar langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut hasilnya," tanggap Febri.

Untuk rapat dengan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memastikan Aris akan hadir. Menurut Agun, Aris telah diberi izin oleh pihak kepolisian. Pemberian izin dari kepolisian disebut karena status Aris yang merupakan penyidik resmi dari kepolisian.

"Iya, dia hadir. Sudah (izin ke Polri), dia ini kan penyidik Polri yang tentunya atasnya adalah Polri. Mekanisme itu sudah kita lalui," pungkas Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads