"Pagi ini kami sudah terima surat dari DPR-RI yang ditandatangani Pejabat Sekretaris Jenderal, Hal: RDP yang ditujukan pada Dirdik KPK-RI. Surat tertanggal 28 Agustus 2017," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/8/2017).
Terhadap surat tersebut, KPK belum memutuskan memberi izin kepada Aris atau tidak. KPK masih mempertimbangkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk rapat dengan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memastikan Aris akan hadir. Menurut Agun, Aris telah diberi izin oleh pihak kepolisian. Pemberian izin dari kepolisian disebut karena status Aris yang merupakan penyidik resmi dari kepolisian.
"Iya, dia hadir. Sudah (izin ke Polri), dia ini kan penyidik Polri yang tentunya atasnya adalah Polri. Mekanisme itu sudah kita lalui," pungkas Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. (nif/dhn)