"Iya antara lain (soal First Travel)," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin saat tiba di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wiranto menolak memberikan pernyataan mengenai rakor yang digelar. "Tunggu nanti kalau tanya itu setelah rapat, sebelum rapat nggak bisa ngomong," katanya.
Terkait kasus First Travel, PPATK menyerahkan data pelacakan duit calon jemaah umrah First Travel ke Bareskrim Polri. Dari hasil penelusuran PPATK, diketahui duit calon jemaah umrah First Travel ada yang digunakan untuk perjalanan umrah tapi ada juga yang diduga diselewengkan.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel. Ketiganya yakni Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Tindak pidana yang disangkakan kepada bos First Travel ini merugikan puluhan ribu orang. Total jemaah promo yang mendaftar ke First Travel sepanjang Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang. Sebanyak 14 ribu orang sudah diberangkatkan.
Sedangkan kerugian jemaah dihitung dari paket promo yang dibayarkan, yakni paket Rp 14,3 juta, dikalikan 58.682 orang yang belum berangkat, sehingga total menjadi Rp 839 miliar.
(fdn/dha)











































