"Dilaksanakan pengosongan dan pembongkaran rumah yang masih berdiri di mana sebagian lokasi sudah dirobohkan namun ada 2 rumah yang akan dikosongkan," ucap Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat kepada wartawan di lokasi, Selasa (29/8/2017).
Saat pembongkaran, tidak ada perlawanan dari 2 pemilik rumah. Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat beko, dibantu petugas Satpol PP, dan PPSU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan sekolah ini terdiri dari SD N 01 Tambora, SD N 02 Tambora, SD N 03 Tambora, SMP N 63 Tambora, dan SMA N 19 Tambora. Sedangkan 2 rumah yang dibongkar adalah rumah milik yang ditempati keluarga mantan pengawas sekolah dan mantan kepala sekolah.
"Saat tahun 1966, mereka mendapat izin untuk menempati bangunan, tapi bukan hak milik," ucap Staf Sapras SMA 19 Tambora M Faisal Fazri di lokasi yang sama.
Setelah rumah dibongkar, sekolah akan membangun bangunan 4 lantai. Sedangkan bangunan depan sebagai cagar budaya masih dipertahankan.
"Ini bangunan dibangun tahun 1908. Dulu milik yayasan Tiong Hoa Hwe Koan," ucap Faisal.
Dua keluarga yang rumahnya tergusur akan dipindahkan ke rumah susun (Rusun) Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. Namun, mereka masih belum berpindah ke Rusun Rawa Bebek.
"Dua orang akan dipindah ke Rawa Bebek, tapi mereka masih berpikir. Saat ini, mereka masih ngontrak di kawasan Tambora," kata Lurah Tambora, Dwi. (aik/dhn)











































