KY Cari 8 Calon Hakim Spesialis Sengketa Perburuhan dan Industri

KY Cari 8 Calon Hakim Spesialis Sengketa Perburuhan dan Industri

Bisma Alief Laksana - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 11:18 WIB
KY Cari 8 Calon Hakim Spesialis Sengketa Perburuhan dan Industri
Maradaman Harahap (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung (MA). Mereka mencari 8 calon hakim tersebut dengan rincian 4 dari unsur pengusaha dan 4 dari unsur buruh.

"Kami umumkan pendaftaran calon hakim ad hoc hubungan perindustrial. Untuk mengisi 8 orang calon hakim ad hoc. Dengan rincian 4 dari Aspindo dan 4 dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh seluruh Indonesia," kata komisioner KY Maradaman Harahap di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Pendaftaran dibuka sejak hari ini hingga tanggal 19 September 2017 pukul 16.00 WIB. Nantinya para calon hakim ad hoc tersebut akan mengikuti beberapa tahapan seleksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seleksi dari administrasi, kalau lolos lalu seleksi kualitas. Ini tentu tes kompetensi, objektif, buat makalah, studi kasus hukum dan pedoman perilaku hakim. Lalu tes kesehatan dan kepribadian. Terakhir wawancara terbuka di KY. Nanti yang lolos dibawa ke DPR untuk mendapat persetujuan," papar Maradaman.

Selain itu, Maradaman juga membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon hakim ad hoc hubungan perindustrian di MA. Salah satunya adalah para calon hakim harus mendapat surat rekomendasi atau diusulkan dari asosiasi pengusaha atau serikat pekerja.

"Hakim ad hoc ini lebih mudah syaratnya dari hakim agung. Kalau hakim agung harus S2 dan punya pengalaman di bidang hukum 20 tahun. Kalau hukum ad hoc tidak seperti itu syaratnya. Umur 30 bisa jadi hakim. Pendidikan S1 hukum dan pengalaman di bidang hukum 5 tahun," tuturnya.

Maradaman juga mengatakan bila rekrutmen hakim ad hoc bidang industrial baru di tahun ini menjadi kewenangan KY. Sebelumnya, rekrutmen dilakukan bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di bagian seleksi adminstrasi.

"Rekrutmen hakim ad hoc hubungan industrial mulai periode ini jadi kewenangan KY. Tahun lalu, masih dilakukan Kemenaker. Tahun lalu 2 orang kita berhasil loloskan, kita dapat usulan dari MA 24 orang. Tahun ini diserahkan semua ke KY," katanya.

Karena sudah sepenuhnya dilakukan oleh KY, Maradaman mengatakan pihaknya akan mempercepat proses rekrutmen dan seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial. Namun, dia berjanji tidak akan ada prosedur yang dilanggar demi mengejar waktu.

"Kami upayakan, kan di aturan 6 bulan setelah menerima usulan MA harus selesai seleksinya. Tapi kita usahakan secepatnya. Karena sangat dibutuhkan hakim ad hoc ini di MA. Prosedurnya tidak akan dikurangi tapi waktunya kita percepat," tutupnya (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads