Selain Jamran, ada 2 saksi yang dihadirkan, yaitu Ramli Kamidin dan Kan Yung. Jamran sendiri pernah divonis hukuman pidana penjara 195 hari karena terbukti menebar ujaran kebencian melalui media sosial.
"Para saksi mengenal Buni Yani?" tanya ketua majelis hakim M Saptono dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda tidak kenal keseharian dengan terdakwa, tapi tahu dari?" tanya Saptono.
"Tahu dari media massa, ada di berita-berita," kata Jamran.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dhn/dhn)











































