Gedung Milik Nazaruddin Diserahkan KPK ke ANRI

Gedung Milik Nazaruddin Diserahkan KPK ke ANRI

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 10:50 WIB
Penandatanganan penyerahan aset dari KPK ke ANRI (Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - KPK menyerahkan aset berupa tanah dan gedung hasil rampasan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aset itu senilai Rp 24,5 miliar dan berada di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Penyerahan aset itu dilakukan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Tampak hadir Menteri PAN-RB Asman Abnur, Kepala ANRI Mustari Irawan, Kabiro Umum ANRI Multi Siswati, dan Koordinator Unit Pelayanan Aset, Benda Sitaan, dan Eksekusi KPK Irene Putrie.

"Saya sekali lagi berikan apresiasi untuk KPK karena memberikan gedungnya ke ANRI lumayan nilainya Rp 24 miliar," ucap Asman di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Mustari juga menyampaikan bila serah terima aset itu sangat berguna bagi ANRI. Menurutnya, ANRI pun akan membantu KPK dalam rangka menyiapkan arsip-arsip yang diperlukan KPK.

"Jadi arsip-arsip yang diserahkan untuk KPK akan kami buka untuk masyarakat agar bisa melakukan penelitian dan lain sebagainya. Saya berterimakasih sekali kepada KPK yang telah menghibahkan gedung ini," ucapnya.

Aset itu merupakan gedung yang berada di Jalan Warung Buncit, Pancoran, Jakarta Selatan. Aset itu berupa tanah dan bangunan dengan luas 630 m2 atau 1.600 m2.

(dhn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads