Direktur PT Jatisari Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Beras

Direktur PT Jatisari Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Beras

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 10:09 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus beras PT IBU. Penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, seorang petinggi di PT Jatisari, yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar.

"Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari, yakni Saudara M. Kemudian terhadap Saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (29/8/2017).

M ditangkap dan ditahan sejak Senin, 28 Agustus 2017. M dipersangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, serta Pasal 9 huruf H UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 BIS KUHP

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," imbuhnya.

PT Jatisari merupakan salah satu anak perusahaan PT Tiga Pilar yang juga memproduksi beras kemasan berbagai merek. Dari hasil penyidikan diketahui beras kemasan tersebut tidak sesuai, baik secara label maupun kualitas.

"Dari proses penyidikan menemukan beras dalam kemasan yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Label," lanjutnya.

Penyidik bersama ahli telah mengambil sampel 21 produk merek beras yang diproduksi oleh PT IBU yang kemudian diuji laboratorium. Hasil laboratorium menerangkan 20 merek beras yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan, dengan kualitas mutu yang rendah.

Terkait proses penyidikan pada PT Jatisari sendiri, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli serta hasil laboratorium. Kemudian dilakukan gelar perkara eksternal dengan melibatkan unsur pengawas, baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam atau Itwasum, maupun Divisi Hukum Polri.

Bareskrim menerima aduan dari perusahaan ritel yang merasa tertipu karena ternyata produk beras PT IBU yang diorder tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pemesanan.

"Penyidik juga menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menahan tersangka TW selaku Direktur PT IBU yang memproduksi beras Merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago Merah tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads