Istri Sultan Yogya Beber Korupsi Bupati Sleman & Bantul
Jumat, 13 Mei 2005 17:33 WIB
Jakarta - Istri Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang berkedudukan di Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, meminta kepada Jaksa Agung, KPK, dan Kapolri untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di DIY. Kasus korupsi di DIY ini di antaranya melibatkan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto dan Bupati Bantul Idham Samawi.Desakan Hemas yang juga anggota DPD dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini disampaikan melalui surat yang dikirim ke Direktur Blora Center Yusuf Rizal. "Keadaan ini akan diperparah dengan adanya dugaan konspirasi dari BPKP DIY, Kajati DIY, dan Kapolda DIY," kata Yusuf kepada wartawan di Kantor Blora Center, Jl Blora, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2005).Dalam surat itu yang dibacakan oleh Yusuf, Bupati Sleman bertanggung jawab atas dana pengadaan buku senilai Rp 29,8 miliar. Ibnu Subiyanto ditengarai berkolusi dengan berbagai pihak di antaranya dengan pimpinan DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, dan Panitia Pengadaan Buku. "Mereka memark up harga dengan penurunan mutu barang dan diskon buku yang tidak masuk kas daerah. Selain itu tidak melalui proses tender sebagaimana Keppres nomor 80 tahun 2003," kata Hemas dalam suratnya.Akibat kolusi tersebut, kerugian negara dari mark up tersebut diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Tidak hanya itu saja, Bupati Sleman diduga terlibat pengadaan obat untuk orang miskin senilai Rp 1,4 miliar yang dilakukan tanpa melalui prosedur. "Bupati bertanggung jawab terhadap proyek senilai 5 miliar dengan menggunakan dana alokasi bencana alam. Namun pelaksanaan proyek bukan lokasi yang terkena bencana alam," jelas Hemas.Mengenai keterlibatan korupsi Bupati Bantul, pada tahun 2001, Bupati ini memperoleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Tidak pernah ada kejelasan soal dana DAU dan DAK ini. Idham sendiri pernah mengeluarkan biaya senilai 1,7 miliar, namun penerimanya tidak jelas. "Terjadi juga penyalahgunaan pemberian bantuan dana supporting organisasi senilai Rp 1,5 miliar, lalu penyalahgunaan film Sultan Agung, dan penyalahgunaan dana bangunan stadion olahraga," demikian Hemas.
(atq/)











































