Senggolan Mobil dengan Diplomat Asing? Begini Cara Penyelesaiannya

Senggolan Mobil dengan Diplomat Asing? Begini Cara Penyelesaiannya

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 09:05 WIB
Foto: sopir taksi marahi bule / Sccreenshot Video
Jakarta - Video sopir taksi marah-marah ke pria asing yang mengemudikan mobil kedutaan besar menjadi viral di media sosial. Perlu diketahui Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kedutaan memiliki kekebalan diplomatik. Lalu bagaimana penyelesaian kecelakaan lalu lintasnya?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyebut ada perbedaan mengurus WNA yang memiliki kekebalan diplomatik dengan WNA biasa. Sesuai SOP, pertama kali yang dilakukan polisi adalah mencatat dua pihak yang terlibat kecelakaan.

"Tata cara penyidikan laka lantas yang melibatkan WNA (warga negara asing) dibedakan atas warga negara asing yang memiliki kekebalan diplomatik dan warga negara asing biasa," kata Kombes Halim kepada detikcom, Senin (28/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jika WNA itu memiliki kekebalan diplomatik, kata Halim, polisi mencatat identitas korban, saksi dan tersangka serta kendaraan yang mengalami kecelakaan. Kemudian, polisi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kedutaaan terkait.

"Tindakan pertama di TKP, petugas melaksanakan tindakan pertama di TKP sesuai prosedur, petugas Polri mencatat identitas korban, saksi,tersangka, serta kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan segera diberitahukan ke kantor kedutaan atau perwakilan negara asing yang bersangkutan," kata Halim.



Tindakan selanjutnya, kata dia polisi melakukan olah TKP serta memeriksa pengendara yang mengalami kecelakaan itu. Perlu diingat WNA yang memiliki kekebalan diplomatik tidak akan dilakukan penahanan dan polisi hanya memberikan pemberitahuan ke kedutaan terkait. Surat pemberitahuan itu akan diserahkan melalui Kementerian Luar Negeri dan pemberitahuan ke Badan Intelijen Polri.

"Terhadap warga negara asing yang memiliki kekebalan diplomatik tanpa melakukan penahanan. Tidak dilakukan penyitaan jika berstatus sebagai kendaraan dinas diplomatik dan atau dilakukan penyitaan, jika berstatus selain sebagai kendaraan dinas diplomatik," kata Halim.

"Apabila hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti unsur tindak pidana, penyidik mengirimkan surat pemberitahuan penjelasan hasil penyidikan kepada kedutaan yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri dan pemberitahuan ke Badan Intelijen Keamanan Polri," sambung Halim.

Sementara itu, jika yang terlibat lakalantas merupakan WNA biasa, maka akan dikenakan sesuai peraturan Undang-Undang Lalu Lintas. Namun untuk kejadian dalam video tersebut, Halim mengaku tidak ada laporan.

"Tindakan lanjutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil pengecekan laka yang melibatkan Taxi Bluebird dengan orang bule, tidak ada laporan. Berita yang diviralkan, kelihatannya dari salah warga masyarakat yang sedang melintas dan menvideokan," ujar Halim.

Sebelumnya diberitakan seorang sopir taksi memarahi seorang pria asing yang mengemudikan mobil kedutaan bernomor plat CD 18 142. Sebabnya, pria asing itu disebut menabrak bemper depan taksi.

Kejadian itu direkam oleh beberapa pengemudi ojek online. Hal yang jadi perhatian yakni sopir tersebut marah-marah dalam Bahasa Inggris.

"Ini Indonesia you know?! No America, no England, no USA. Mau kabur aja. Semena-mena. Lo pikir gue takut," kata sopir taksi sambil bertolak pinggang.

Meski sopir itu marah, pria asing yang berkepala plontos tersebut tidak menanggapi. Dia hanya fokus menelpon dan sesekali tersenyum. Saking kesalnya, sopir mengeluarkan umpatan kasar dalam Bahasa Inggris.

"You ganti. This one Indonesia. No England, no America. Mesti ganti," teriak sopir itu kembali dengan emosi.

Atas kejadian itu, Blue Bird sudah memberi sanksi kepada sopir taksi yang marah-marah kepada bule karena mobilnya ditabrak. Blue Bird juga meminta maaf kepada Kedubes sebagai pemilik mobil. (fai/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads