"Adapun proyek-proyek yang disidak yaitu, proyek berkala Jalan di Kecamatan, Kebon Jeruk dengan nilai kontrak Rp 14,8 miliar oleh PT Pyramida Raya Persada. Proyek peningkatan jalan dan bangunan pelengkap jalan di Kebon Jeruk, dengan nilai Rp 7,8 miliar oleh PT Tri Putra Karya," ucap Ketua TP4D Kejaksaan Jakbar Teguh Ananto, dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2017).
"Proyek terakhir adalah pembuatan trotoar di Kalideres, Cengkareng, Kembangan, Kebon Jeruk, dengan nilai Rp 9,5 miliar oleh PT. Sarana Anugerah Perdana," sambung Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hasil sidak tersebut menunjukkan proyek-proyek itu masih berjalan sesuai kontrak. Namun, sebelum melakukan pembayaran, nantinya akan dilakukan tes terlebih dahulu.
"Diperoleh fakta bahwa pengerjaan proyek sudah bagus dan sudah sesuai dengan kontrak. Namun, untuk mengetahui kualitas dari proyek tersebut akan dilakukan code drill oleh pihak terkait sebelum proses pembayaran," kata Teguh.
Tujuan dari pengecekan ini untuk mencegah kerugian negara oleh Sudin Bina Marga Jakarta Barat. Hal ini seperti yang pernah terjadi pada tahun 2015.
"Pada tahun 2015, TP4D Kejari Jakbar telah merekomendasikan adanya pemotongan pembayaran sebesar Rp 4,6 miliar terhadap beberapa pekerjaan yang diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak," kata Teguh.
(aik/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini