"Awalnya saya menganalisis profil Andi mau bertransaksi jumlah besar. Sewaktu-waktu ada kawan SMP juga kunjung ke kantor saya, 'Fer, Andi ramai di internet, coba kamu searching Andi Narogong'," kata Ferry saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017) malam.
"Saya googling, saya baca di situ, 'Saya harus melaporkan ke PPATK.' Sekitar 2013 awal diberi tahu kawan sudah ada di internet," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksi tunai minimal Rp 500 juta maksimal 14 hari dilaporkan kalau mencurigakan. Kalau berdasarkan analisis saya, mencurigakan. Harus segera dilaporkan," ujar Ferry.
Ferry mengaku selama ini tak pernah berkomunikasi dengan Andi terkait bisnis. Hubungan mereka hanya sebagai teman sejak SMP.
Andi Narogong didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Andi disebut jaksa diuntungkan USD 1.499.241 dan Rp 1 miliar dari proyek e-KTP. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai setidaknya Rp 2,3 triliun. (rna/ams)











































