"Berkas ZH sudah dinyatakan lengkap. Sejak kemarin sudah kita tahan," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edy Faryadi kepada wartawan, Senin (28/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka secara bersama-sama melakukan dugaan pungli dalam pengurusan izin dan penerimaan suap," kata Edy.
Edy mengatakan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang pemerasan dalam jabatan juncto Pasal 11 sebagai penerima suap karena perbuatan ketiganya melibatkan pejabat pemerintah.
"Barang bukti dalam kasus ini ada uang hasil pungli Rp 10,4 juta. Kasus ini merupakan pungli OTT tim kepolisian," kata Edy. (cha/ams)










































