Terlibat Pungli, Kadis PUPR Kota Pekanbaru Ditahan

Terlibat Pungli, Kadis PUPR Kota Pekanbaru Ditahan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 22:49 WIB
Terlibat Pungli, Kadis PUPR Kota Pekanbaru Ditahan
Ilustrasi (Basith Subastian/detikcom)
Pekanbaru - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menahan Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota Pekanbaru Zulkifli Harun. Penahanan ini terkait kasus dugaan pungli pengurusan perizinan.

"Berkas ZH sudah dinyatakan lengkap. Sejak kemarin sudah kita tahan," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edy Faryadi kepada wartawan, Senin (28/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut pihaknya telah menahan tiga orang tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru dalam kasus pungli izin usaha jasa konstruksi (IUJK). Ketiga tenaga honorer itu mengakui melakukan pungli dan atas sepengetahuan Zulkifli.

"Mereka secara bersama-sama melakukan dugaan pungli dalam pengurusan izin dan penerimaan suap," kata Edy.

Edy mengatakan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang pemerasan dalam jabatan juncto Pasal 11 sebagai penerima suap karena perbuatan ketiganya melibatkan pejabat pemerintah.

"Barang bukti dalam kasus ini ada uang hasil pungli Rp 10,4 juta. Kasus ini merupakan pungli OTT tim kepolisian," kata Edy. (cha/ams)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini