KPK akan Serahkan Aset Nazaruddin dan Ade Swara ke ANRI dan BPS

KPK akan Serahkan Aset Nazaruddin dan Ade Swara ke ANRI dan BPS

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 22:43 WIB
Gedung KPK (dok. detikcom)
Jakarta - KPK akan menyerahkan aset eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin kepada negara. Aset rencananya diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Dari hasil asset recovery dari beberapa perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin akan dilakukan penyerahan aset tersebut pada instansi lain," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

Menurut Febri, prinsipnya KPK mendorong bagaimana pemanfaatan aset rampasan bisa digunakan untuk kepentingan publik. Sebidang tanah yang berlokasi di Pancoran akan diserahterimakan besok (29/8) di Hotel Kartika Chandra pukul 08.30. Aset ini terkait kasus TPPU yang telah inkrah pada Juni 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai asetnya kurang lebih Rp 24,5 miliar yaitu tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 m2 atau 1600 m2 di Warung Buncit kecamatan Pancoran. Aset tersebut secara resmi akan kita serahkan ke ANRI. Ini adalah hasil dari penanganan perkara TPPU dengan terdakwa Nazaruddin itu," tutur Febri.

Selain itu ada pula 6 aset lain yang akan diserahkan Rabu (30/8) ke BPS di Hotel Mercure, Karawang. Febri menyebut ini terkait kasus pencucian uang dengan terdakwa Ade Swara dan Nur Latifah yang sudah inkrah sejak januari 2016.

6 Aset itu berupa tanah dan bangunan. Antara lain:

- 1 bidang tanah 600 m2 di Jalan Cakradineja Desa Nagasari, Kabupaten Karawang.
- Sebidang tanah seluas 84 m2 dan bangunan di atasnya, di Bumi Teluk Jambe, Blok QD No 16, Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang.
- Sebidang tanah seluas 84 m2 dan bangunan di atasnya, di Bumi Teluk Jambe, Blok QD No 17, Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang.
- Sebidang tanah seluas 84 m2 dan bangunan di atasnya, di Bumi Teluk Jambe, Blok QD No 18, Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang.
- Sebidang tanah seluas 153 m2 dan bangunan di atasnya, di Bumi Teluk Jambe, Blok QD No 6, Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang.
- Sebidang tanah seluas 84 m2 dan bangunan di atasnya, di Bumi Teluk Jambe, Blok QD No 7, Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang.

Penyerahan aset dilakukan KPK sebagai cara selain pelelangan untuk mengembalikan angka kerugian negara, terutama untuk TPPU. Dalam lelang, hasilnya masuk ke kas negara.

"Kalau ini mekanisme penyerahan ini dengan instansi negara lain, atau bentuk kepentingan sosial itu prinsipnya. Agar hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU bisa digunakan semaksimal mungkin," tegas Febri. (nif/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads