Bahas Potensi Tersangka Baru, Polisi Gelar Perkara Kasus PT IBU

Bahas Potensi Tersangka Baru, Polisi Gelar Perkara Kasus PT IBU

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 20:11 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) hari ini. Gelar perkara itu untuk menentukan ada-tidaknya tersangka baru dalam kasus itu.

"Penyidik ini berkumpul untuk menyamakan persepsi, untuk menjelaskan posisi-posisi saksi-saksi yang sudah diperiksa," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

Martinus mengatakan ada atau tidaknya saksi yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka tergantung pada hasil gelar perkara ini. Namun polisi belum mengumumkan hasil gelar perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saksi-saksi ini memiliki potensi menjadi tersangka atau tidak, inilah yang dirapatkan pada gelar perkara ini," ujar Martinus.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawa Widodo sebagai tersangka. PT IBU diduga melakukan persaingan curang, melanggar Undang-Undang Pangan serta Perlindungan Konsumen. Polisi juga mengarahkan penyidikan pada tindak pidana pencucian uang. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads