Lokasi yang dicek Menag dan rombongan adalah tempat penyembelihan hewan dam di Muasihim, lebih dikenal dengan sebutan Al-Maslakh al-Muaishim an-Namudzajy. Beda seperti tempat pemotongan seperti Kakiyah, oleh pemerintah Saudi, Muashim ditetapkan sebagai salah satu percontohan.
"Dulu di sini ada unta juga, tapi oleh pemerintah Saudi tahun ini dikecualikan sehingga hanya kambing yang dipotong di sini," kata Lukman, Senin (28/8/2017).
"Pemerintah Saudi sangat mengimbau jemaah haji kita membayarkan dam di tempat resmi yang sistem pertanggungjawabannya bisa diandalkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menag Lukman Hakim Saifuddin mengunjungi tempat percontohan penyembelihan hewan dam (denda) dan kurban. (Foto: dok. Media Center Haji) |
Maslakh Muaishim merupakan tempat pemotongan hewan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Menag berkeliling dan berdialog dengan sejumlah pihak, termasuk dengan penanggung jawab Maslakh Muaishim.
Berdasarkan informasi, harga pasaran kambing di tempat ini 400β500 riyal atau sekitar Rp 1,3 juta. Di luar itu, ada tambahan biaya pemotongan 20-50 riyal.
"Jelang musim haji, harganya agak sedikit mahal," kata Menag. Di luar musim haji, harga paling tinggi 400 riyal.
Menag mengatakan pemerintah Indonesia tengah mengkaji dan mendalami pengelolaan pembayaran dam. Bukan hanya dari sisi agama, tapi juga bagaimana sistem pengelolaan pemotongan hewan dan distribusi dagingnya.
"Setelah dipotong, siapa yang akan memanfaatkan. Menurut ketentuan agama, mereka yang berhak adalah para masakin (orang-orang miskin), fuqara (orang fakir), dan lainnya," katanya.
Selain ke tempat pemotongan kambing, Lukman melihat tempat penjualan kambing. Lukman sempat menanyakan harga kambing dan umumnya berkisar 500 riyal. Dia juga menanyakan usia kambing yang dijual, termasuk mengecek kelayakannya dengan membuka mulut kambing untuk melihat giginya. Berdasarkan ketentuan, usia kambing harus di atas 1 tahun.
Hampir semua jemaah haji Indonesia harus membayar dam. Sebab, mereka melakukan umrah dulu sebelum berhaji. Amalan ini dikenal dengan sebutan haji tamattu. Jemaah yang menunaikan haji tamattu wajib membayar dam. (try/idh)












































Menag Lukman Hakim Saifuddin mengunjungi tempat percontohan penyembelihan hewan dam (denda) dan kurban. (Foto: dok. Media Center Haji)