Pemprov DKI akan Kelola 45 Persen Lahan di Pulau Reklamasi

Pemprov DKI akan Kelola 45 Persen Lahan di Pulau Reklamasi

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 18:28 WIB
Bangunan di Pulau D (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin moratorium pengelolaan pulau reklamasi segera dicabut. Djarot menyebut DKI akan diuntungkan oleh pengelolaan sebesar 45 persen dari keseluruhan lahan.

"Yang dikelola kami itu sekitar 45 persen kurang-lebih. Dia (pengembang) maksimal 55 persen. Bayangin, RTH 20 persen, RTB 5 persen, dalam bentuk lahan 5 persen, dan dalam bentuk yang lain untuk jalan," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Menurut Djarot, pihaknya tengah fokus mempersiapkan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Pulau C dan D. Kedua pulau tersebut telah mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk C dan D yang sudah keluar HPL-nya itu kita minta kalau seumpama itu kewajiban 20 persen untuk RTH diserahkan kepada kami. Lima persen untuk ruang terbuka biru (RTB), 5 persen dalam bentuk lahan ke kami, ditambah lagi untuk fasos dan fasum jalan, dan sebagainya itu diserahkan ke kami," paparnya.

Pemprov DKI telah menerima sertifikat HPL atas Pulau C dan D. Berselang beberapa hari kemudian, sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Kapuk Naga Indah juga telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemprov DKI juga telah membenarkan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Achmad Fidaus di Balai Kota, Senin (28/8).

Firdaus mengatakan penerbitan HGB tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembang berhak atas HGB setelah terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL). (fdu/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads