"Kan kalau perintah partai kaderisasi, sosialisasi untuk keperluan pemilu dan aspirasi publik. Kita juga sudah ada rumah aspirasi dan kaderisasi," ujar Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan nominal Rp 1.000 per suara sempat ada di era Presiden SBY, namun sejak 2008 diturunkan menjadi Rp 108. Ia menuturkan dana parpol di Indonesia sebenarnya masih rendah dibanding di negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dana tersebut akan dioptimalkan untuk pendidikan politik.
"Ini mesti diikuti dengan pola pelaporan yang lebih substansial. Dapat difokuskan bagi usaha pendidikan politik bagi para kader partai agar terwujud partai yang berkarakter sesuai dengan Pancasila," tutur Mardani melalui pesan singkat.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pertimbangan untuk memproses usulan tersebut adalah adanya surat yang disampaikan oleh KPK kepada pemerintah.
"Pertimbangannya yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Sebelumnya nomornya saya lupa itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8). (dkp/nvl)











































