Kasus bermula saat BNN mengendus rencana transaksi narkoba di Gunung Sahari pada Juni 2016. Salah satu yang tersadap BNN adalah komunikasi Jimpo dengan Mr Chen. Kala itu, pria kelahiran 13 Februari 1985 tersebut masih berada di Malaysia.
Mr Chen menyuruh Jimpo ke Indonesia pada 2 Agustus 2016. Setiba di Jakarta, Jimpo meluncur ke sebuah hotel di Gunung Sahari. Keesokan harinya, datang kurir lain yang membawa tas berisi sabu seberat 30 kg. Oleh Jimpo, tas itu disimpan di atas plafon kamar mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN, yang telah menempel pergerakan Jimpo, langsung menggerebek Jimpo berserta 6 orang lain. Alhasil, Jimpo dkk duduk di kursi pesakitan.
Namun apa daya, pada 17 April 2017, PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding dengan tuntutan hukuman mati.
"Mempidana terdakwa dengan pidana mati," putus majelis banding sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (28/8/2017).
Majelis yakin hukum Indonesia harus tegas memberlakukan hukuman mati bagi kasus narkotika dengan berat tertentu. Dalam perkara ini, terdakwa sebagai WNA jelas terkait dengan peredaran narkoba yang sumbernya dari luar negeri.
"Barang bukti 30 kg adalah jumlah yang sangat besar secara ekonomis dan dapat mempengaruhi perekonomian serta merusak dalam jumlah yang banyak masyarakat pemakai," putus majelis dengan ketua James Butar-butar dan anggota Zubaidi Rahmat serta Achmad Yusak. (asp/dha)











































