Mengaku Bisa Bebaskan Tahanan, Polisi Gadungan di Kalideres Didor

Mengaku Bisa Bebaskan Tahanan, Polisi Gadungan di Kalideres Didor

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 18:11 WIB
Mengaku Bisa Bebaskan Tahanan, Polisi Gadungan di Kalideres Didor
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi (Istimewa)
Jakarta - Polisi menangkap seorang polisi gadungan bernama Eka Supriyadi (28) di Kalideres, Jakarta Barat. Eko mengaku sebagai anggota Resmob Polda Metro Jaya, yang bisa membebaskan pelaku kasus narkoba.

"Awalnya dua korban (Agus dan Dianah) memiliki keluarga yang terkena kasus narkoba. Kemudian, pelaku yang perempuan (Fifit) mengatakan punya kenalan polisi (pelaku Eka) yang bisa membebaskan keluarga korban," ucap Kapolsek Kalideres Kompol Efendi dalam keterangannya, Senin (28/8/2017).

Agus dan Dianah bertemu dengan Eka untuk membahas pembebasan keluarganya tersebut. Eka langsung meminta Rp 60 juta per korban agar bisa membebaskan keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya kemudian menyepakati dengan pembayaran sebanyak tiga kali," ucap Efendi.

Pembayaran pertama sebesar Rp 35 juta pada Kamis (10/8) di rumah salah satu korban. Kemudian, kedua korban curiga karena keluarganya belum juga dibebaskan.

Kedua korban langsung melapor ke Polsek Kalideres karena merasa ditipu. Korban dan polisi lalu memancing Eka dengan mengatakan akan membayar sisa tagihan di rumah korban Dianah pada Rabu (23/8).

"Saat mau ambil uang itu kami langsung tangkap. Korban mencoba melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan terukur (ditembak). Lalu, kami kembangkan karena dari pengakuan pelaku dia bekerja sama dengan rekannya yang lain," kata Efendi.

Polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun beserta pelurunya dan uang sebesar Rp 8.137.000 dari pelaku. Belakangan, Eka diketahui bekerja sama dengan Fifit dan mengaku juga menipu korban lainnya yang dimintai uang Rp 100 juta.

"Namun korban hanya mampu membayar sebanyak Rp 60 juta dengan lima kali pembayaran," ujar Efendi.

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 368 atau 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (aik/idh)


Berita Terkait