Vidi menjelaskan penyerahan kepada Sugiharto dilakukan 4 kali. Kala itu uang tak langsung diberikan ke Sugiharto, tapi melalui perantara bernama Yosep Sumartono.
"Yosep Sumartono itu kepercayaan Sugiharto?" tanya hakim Anshori dalam sidang terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Vidi, uang USD 1,5 juta tersebut berasal dari kakaknya. Namun ia sama sekali tak tahu apa maksud pemberian tersebut.
"Pemberian uang untuk Sugiharto pribadi atau untuk yang lain?" tanya hakim Anshori lagi.
"Saya tidak tahu. Tidak nanya. Cuma suruh nganter saja," ujarnya.
Pemberian kepada Sugiharto dilakukan 4 kali di sejumlah tempat. Pemberian pertama USD 500 ribu, kedua USD 400 ribu, ketiga USD 400 ribu, dan terakhir USD 200 ribu.
Meski telah mengeluarkan banyak uang untuk e-KTP melalui Sugiharto, Andi Narogong disebut Vidi hanya menyayangkan soal biaya mesin yang mahal.
"Pernah tidak dia curhat dan berunding ke saudara 'kita sudah keluar uang banyak nggak dapat proyek'?" tanya hakim Anwar.
"Setahu saya yang itu tadi yang investasi mesin. Percetakan karena mahal, jadi mundur," jelas Vidi.
Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga proyek e-KTP. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39. (rna/dhn)











































