Hamdani: Saya Ulangi Lagi, Semua Orang KPU Terima Uang!
Jumat, 13 Mei 2005 16:00 WIB
Jakarta - Tidak ada satu pun anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang mengaku menerima dana taktis. Tapi, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin tetap pada pendiriannya. Semua anggota KPU menerima dana itu. Siapa tidak jujur? Hamdani menegaskan kembali pengakuannya ini saat tiba di kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jl. Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2005) sekitar pukul 13.30 WIB. Dia dibawa ke KPK bersama dengan Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Hamdani maupun Sussongko sudah dijadikan tersangka oleh KPU dalam kasus berbeda. Sussongko sebagai tersangka kasus suap Mulyana, sedang Hamdani tersangka dana taktis. Tapi, keduanya ditahan di tempat yang sama, Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dibawa dari Mapolda Metro Jaya dengan menggunakan mobil penyidik KPK. Hamdani tampak duduk di bangku belakang, sedang Sussongko duduk di bangku tengah. Saat tiba di KPK, keduanya berjalan sendiri-sendiri menuju lantai dua gedung KPK untuk diperiksa. Rencana awal, Hamdani dan Sussongko akan dikonfrontasi dengan Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik. Kepada wartawan, Hamdani kembali menegaskan bahwa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengetahui dana taktis KPU. Dia juga menegaskan bahwa semua anggota KPU menerima dana yang diperoleh dari rekanan KPU itu. "Saya berulang-ulang kali bilang, semua dari pimpinan sampai pegawai harian mendapat uang dari dana taktis. Jumlahnya saya lupa," tegas Hamdani. Hamdani mengaku sudah blak-blakan kepada penyidik tentang siapa saja yang mendapat dana itu, lengkap nama dan jabatannya. Sussongko Terima Rp 282 Juta Sussongko sendiri seperti biasa lebih banyak diam. Namun salah seorang pengacaranya, Erick S Paat menyatakan, kliennya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan dan penyaluran dana taktis dengan tersangka Hamdani Amin. Sementara pengacara Sussongko lainnya, Goenawan Oetomo mengaku, bahwa kliennya menerima dana taktis senilai US$ 15 ribu, sebanyak dua kali. Jadi, totalnya US$ 30 ribu. Bila dirupiahkan, dengan asumsi US$ 1=Rp 9.400, maka uang dana taktis yang diterima Sussongko sebesar Rp 282 juta.
(asy/)











































