MK Gabungkan 7 Gugatan Perppu Ormas

MK Gabungkan 7 Gugatan Perppu Ormas

Bisma Alief Laksana - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 16:05 WIB
MK Gabungkan 7 Gugatan Perppu Ormas
Arief Hidayat (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangan 7 gugatan pada Perppu 2/2017 tentang Ormas dalam satu sidang. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua MK, Arief Hidayat pada persidangan judicial review Perppu Ormas yang diajukan oleh ACTA.

"Perkara ini nanti akan digabung pada pemeriksaan selanjutnya. Dengan perkara nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50. Ini sudah kita laporkan, ada perkara baru nomor 52 yang saudara ajukan dan sama dengan perkara sebelumnya. Jadi diputuskan, walau perbaikan baru diterima tertulis tapi kita sudah putuskan diterima," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Sidang selanjutnya adalah sidang pleno pada Rabu (30/8/2017) pukul 11.00 WIB. Agendanya, mendengarkan keterangan presiden dan pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 2, Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Serikat Nasional Advokat Indonesia, itu pihak terkaitnya," papar Arief.

Perppu Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah pada tanggal 12 Juli 2017 lalu oleh Menko Polhukam Wiranto. Sejak itu, ada 7 gugatan ke MK terkait Perppu Ormas. Yaitu:

1. Pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
2. Kedua nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
3. Ketiga dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 oleh Aliansi Nusantata dengan kuasa pemohon Yuherman..
4. Keempat nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.
5. Kelima nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.
6. Keenam nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.
7. Terakhir nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads