Pansus KPK Tanya LPSK: Apa Boleh Saksi Korupsi Dicekal?

Pansus KPK Tanya LPSK: Apa Boleh Saksi Korupsi Dicekal?

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 16:01 WIB
Pansus KPK Tanya LPSK: Apa Boleh Saksi Korupsi Dicekal?
Foto: Gibran/detikcom
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat sejumlah pertanyaan saat rapat dengan Pansus Hak Angket KPK. Anggota Pansus KPK Eddy Kusuma Wijaya menanyakan LPSK soal pencekalan saksi suatu kasus korupsi di KPK.

"Menurut UU 31/2014, apakah boleh saksi dicekal karena banyak sekali saksi-saksi pencekalan, setelah itu dibuka pencekalannya," ujar Eddy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, tak ada aturan yang menyebut saksi kasus korupsi harus dicekal. Menurut dia, seseorang yang baru berstatus saksi mestinya mendapat kebebasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak ada satu pun aturan menyebut tentang itu. UU Nomor 31 tahun 2014 (tentang perlindungan saksi dan korban), tak disebutkan saksi boleh dicekal," ucap Abdul.

Menurut dia, hak seseorang sebagai saksi harus dipenuhi. Hak itu termasuk jika saksi ingin berpergian atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

"Kalau ada undang-undang lain tak tahu ya," kata Abdul.

Pansus menggelar rapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membahas perlindungan bagi saksi kasus korupsi.

"Dalam surat dijelaskan memberikan keterangan terkait perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi. Itu yang kami siapkan bahan-bahan terkait perlindungan saksi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebelum rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017). (gbr/nvl)


Berita Terkait