"Menurut UU 31/2014, apakah boleh saksi dicekal karena banyak sekali saksi-saksi pencekalan, setelah itu dibuka pencekalannya," ujar Eddy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, tak ada aturan yang menyebut saksi kasus korupsi harus dicekal. Menurut dia, seseorang yang baru berstatus saksi mestinya mendapat kebebasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, hak seseorang sebagai saksi harus dipenuhi. Hak itu termasuk jika saksi ingin berpergian atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
"Kalau ada undang-undang lain tak tahu ya," kata Abdul.
Pansus menggelar rapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membahas perlindungan bagi saksi kasus korupsi.
"Dalam surat dijelaskan memberikan keterangan terkait perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi. Itu yang kami siapkan bahan-bahan terkait perlindungan saksi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebelum rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017). (gbr/nvl)










































