Jaksa Tunda Tuntutan 5 Pengebom Gereja Samarinda

Jaksa Tunda Tuntutan 5 Pengebom Gereja Samarinda

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 15:56 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda tuntutan 5 pelaku bom gereja di Samarinda, Kalimantan Timur. Penundaan karena jaksa belum siap dengan materi tuntutannya.

Kelima terdakwa yakni Juhanda alias Jo, Suprianto, Rahmad alias Amad, Ahmad Dani alias Dani Supriyadi, dan Joko Sugito hadir dengan mengenakan baju tahanan oranye.

Juhanda yang mengenakan penutup kepala warna putih. Pria itu juga sempat berpose mengacungkan jari telunjuk ketika difoto oleh media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini sidang tuntutan. Pak Jaksa tuntutannya sudah siap," ujar ketua majelis hakim, Surung Simanjutak di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (28/8/2017).

Atas pertanyaan majelis hakim, JPU mengaku belum siap. Sidang Juhanda Cs pun ditunda hingga minggu depan.

"Jadi kalian sudah dengar sendiri ya, kalau tuntutan JPU belum siap. Sidang kita tunda minggu depan hari Rabu jam 10.00 WIB pagi," ujarnya.

Atas penundaan itu, Jaksa menolak berikan komentar. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Trisaupa Angka Wijaya mengaku menyesalkan penundaan tuntutan dari jaksa.

"Ini sudah dua kali ditunda, ini bukan suatu hal yang menguntungkan atau tidak buat klien kami, secara perhitungan pasti mereka sudah siap. Tetapi kita hanya mengingatkan ada batas waktu penahanan," pungkas Trisaupa. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads