Ketua Umum Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menyebut masalah paham radikal menjadi salah satu situasi yang perlu disikapi secara serius. Sebab, paham-paham radikal itu ingin mengubah NKRI menjadi negara khilafah.
"Kami mendesak DPR RI untuk menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan," kata Agum di kantor Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, jalan Prapanca Dalam VI, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnawirawan TNI dan Polri memberikan keterangan pers terkait Perppu Ormas. Foto: Parastiti/detikcom |
Selain Agum, Sekjen Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Marsda TNI Purn FX. Soejitno, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Laut (PPAL) Laksdya TNI (Purn) Djoko Sumaryono, serta Imam W Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Udara (PPAU) Imam W, dan Pountjo Sutomo dari Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan TNI Polri juga hadir.
Menurut Agum, tindakan separatis yang dilakukan oleh Ormas anti-Pancasila dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Karena itu, mereka mengimbau agar ormas anti-Pancasila tersebut ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.
"Ormas yang cenderung beraktivitas radikal dan melakukan gerakan separatis sehingga menimbulkan ketidaktertiban di masyarakat harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Ketum PPAL Laksdya TNI (Purn) Djoko Sumaryono.
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto sebelumnya telah mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Perppu Ormas itu mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. (idh/idh)












































Purnawirawan TNI dan Polri memberikan keterangan pers terkait Perppu Ormas. Foto: Parastiti/detikcom