"Setiap pertemuan, terdakwa (Basuki) selalu menanyakan perkembangan judicial review tersebut (ke Patrialis) walau Patrialis melarang untuk membawa tas atau menyinggung uang," kata hakim Titi saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Meski Budiman-Patrialis selalu mengelak uang dalam bentuk USD itu terkait suap, tapi dalam persidangan terungkap sebaliknya. Aliran uang itu dari Basuki ke tangan kanan Patrialis, Kamaludin. Dari Kamaludin, uang itu dipakai untuk keperluan Patrialis.
"Tapi terungkap dalam sidang, Kamaludin mendapatkan draf putusan yang amarnya berbeda, yaitu dikabulkan dan dikabulkan sebagian. Sebaliknya terdakwa (Basuki) memberikan uang secara bertahap totalnya USD 50 ribu untuk umrah dan selebihnya untuk kepentingan pribadi dan main golf dengan Patrialis Akbar," ujar Titi.
Uang dari Basuki ke Kamaludin itu diserahkan secara bertahap:
22 September 2016
Uang diserahkan di restoran Paul Pacific Place sejumlah USD 20 ribu.
13 Oktober 2016
Uang diserahkan di Hotel Mandarin sejumlah USD 10 ribu.
23 Desember 2016
Uang diserahkan di Buaran sebanyak USD 20 ribu. (rna/asp)











































