Hendak Bom Ajudan Ahok, Dian Dipenjara 7,5 Tahun

Hendak Bom Ajudan Ahok, Dian Dipenjara 7,5 Tahun

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 15:06 WIB
Jakarta - Dian Yulia Novi alias Dian calon 'pengantin' bom panci dihukum 7,5 tahun penjara. Dian diduga disiapkan untuk mengebom markas Brimob dan ajudan Ahok.

"Sudah diputus. Dihukum tujuh tahun enam bulan, sebelumnya dituntut 10 tahun," ujar juru bicara PN Jaktim, Syafrudin Ainor kepada detikcom, Senin (28/8/2017).

Selain Dian, calon pengantin bom lainnya Tutin dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Wanita ini memiliki peran menjodohkan Dian- Muhamad Nur Solikin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berdua menerima, tidak mengajukan banding," paparnya.

Pertimbangan majelis hakim kata Syafrudin, Dian telah menguasai bom panci dan siap untuk diledakan. Sejumlah target sudah direncanakan dengan terstruktur dan rapi.

"Sudah siap menjadi manten sasaran Paspampres Istana, Mako Brimob, kalau tidak ajudan Ahok," kata Syafrudin.

Syafrudin mengatakan vonis pengantin bom panci sengaja dipercepat, mengingatkan Dian tengah hamil tua. Hal ini juga menjadi pertimbangan baik dari majelis hakim.

"Pertimbangan saya dia akan melahirkan. Dian itu, saya tanya kapan melahirkan, dia bilang 2 September. Jadi lagi hamil tua (terdakwa), ini biar tidak dibantarkan dan sebagai maka sengaja saya putus," pungkas Syafrudin yang juga ketua majelis hakim. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads