Pertemuan itu digelar di Ruang Komisi A gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017). Dialog tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A Riano P Ahmad dan Sekretaris Komisi A Syarifuddin.
Warga menyampaikan hal yang senada dengan tuntutannya saat berdialog dengan Pemprov DKI. Kuasa hukum warga Kampung Baru, Matthew, berharap DPRD bisa mendesak agar Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah MHT seluas 541 meter persegi dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak DPRD mengaku akan mempelajari lebih lanjut masalah itu. DPRD juga akan memanggil Wali Kota Jakarta Timur, camat, dan lurah yang bersangkutan.
"Nanti akan kami pelajari secara internal dan panggil pihak yang berkaitan, seperti wali kota, camat, dan lurah. Nanti juga kami akan temukan warga dengan pihak Nurdin Tampubolon," kata Ketua Komisi A Riano. (lkw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini