"Mengenai pencabutan keterangan BAP oleh saksi Miryam, apakah Saudara ada mengajukan keberatan?" tanya majelis hakim dalam persidangan dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
"Saya keberatan waktu itu, mengenai uangnya. Uang yang diterima (Miryam) USD 1,2 juta, yang ditolak (tidak diakui)," jawab Sugiharto, yang berstatus terdakwa kasus e-KTP.
Uang USD 1,2 juta diakui Sugiharto diserahkan sebanyak 3 kali. Penyerahan dilakukan di rumah Miryam di Tanjung Barat Indah pada 2011, saat penganggaran proyek e-KTP dibahas di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiharto menjelaskan 'ibunya' yang dimaksud adalah wanita yang berada di rumah Miryam. Miryam disebutkan telah terlebih dahulu memberi tahu uang akan diterima oleh 'ibunya' tersebut.
"Amanah dari dia (Miryam), (dikasih) ke ibunya. Pada saat itu ada ibunya. Saya bilang 'Ini uangnya untuk Ibu Miryam'," jelas Sugiharto.
Miryam Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rna/dhn)











































