Uang sebesar USD 50 ribu dari Basuki diberikan kepada sekretarisnya, Ng Fenny. Uang lalu jatuh ke tangan kanan Patrialis, Kamaludin. Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.
"Selanjutnya USD 10 ribu oleh Kamaludin diberikan kepada Patrialis Akbar untuk biaya umrah," kata hakim Ugo saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
|  | 
Rincian pemberian uang kepada Kamaludin oleh Basuki dan Ng Fenny adalah sebagai berikut:
1. Pada 22 September 2016 di Pacific Place sebesar USD 20 ribu
2. Pada 13 Oktober 2016 di Hotel Mandarin Oriental Jakarta memberikan sebesar USD 10 ribu
3. Pada 23 Desember 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Plaza Buaran memberikan USD 20 ribu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Basuki dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fenny dihukum 5 tahun penjara. Adapun Patrialis dituntut 12 tahun penjara dan saat ini masih menunggu vonis. (asp/dhn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
 