Harley-Davidson Gugat Merek Rokok Harley-Davidson dari Medan

Harley-Davidson Gugat Merek Rokok Harley-Davidson dari Medan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 12:27 WIB
Harley-Davidson Gugat Merek Rokok Harley-Davidson dari Medan
Harley-Davidson
Jakarta - Perusahaan motor besar asal Amerika Serikat (AS) Harley-Davidson menggugat perusahaan rokok PT Sumatra Tobacco Trading Company. Sebab, perusahaan rokok yang berkantor di Medan, Sumatra Utara (Sumut) itu membuat rokok bermerek Harley-Davidson.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/8/2017), gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Harley-Davidson di bawah bendera HD USA LLC memasukkan gugatan pada 10 Agustus 2017.

Dalam permohonannya, HD USA LLC meminta PN Jakpus menyatakan PT Sumatra Tobacco Trading Company tidak memiliki itikad baik saat mengajukan merek Custom Harley-Davidson Blend. Merek itu untuk kelas 29, 30 dan kelas 32.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski memiliki persamaan, PT Sumatra Tobacco Trading Company bisa mengantongi merek Harley-Davidson dari Kemenkum HAM dengan Nomor IDM000193094 dan No IDM000518200 dan No IDM000518198.

"Membatalkan merek-merek milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya," gugat HD USA LLC.

HD USA LLC juga meminta majelis hakim menyatakan merek-merek Harley-Davidson serta variasinya sebagai merek terkenal. Perkara itu masih dalam proses penunjukan majelis hakim. (asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads