Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/8/2017), gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Harley-Davidson di bawah bendera HD USA LLC memasukkan gugatan pada 10 Agustus 2017.
Dalam permohonannya, HD USA LLC meminta PN Jakpus menyatakan PT Sumatra Tobacco Trading Company tidak memiliki itikad baik saat mengajukan merek Custom Harley-Davidson Blend. Merek itu untuk kelas 29, 30 dan kelas 32.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membatalkan merek-merek milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya," gugat HD USA LLC.
HD USA LLC juga meminta majelis hakim menyatakan merek-merek Harley-Davidson serta variasinya sebagai merek terkenal. Perkara itu masih dalam proses penunjukan majelis hakim. (asp/dhn)











































