KPK Panggil Eks Setwapres Iman Bastari Terkait Setya Novanto

KPK Panggil Eks Setwapres Iman Bastari Terkait Setya Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 11:48 WIB
KPK Panggil Eks Setwapres Iman Bastari Terkait Setya Novanto
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Nur Indah/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Iman Bastari sebagai saksi kasus e-KTP. Dia akan dimintai keterangan terkait Setya Novanto.

KPK juga memanggil 4 saksi lainnya. Antara lain Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Adikarisma Utama Raya Sandra, PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raziras Rahmadilah, serta Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Berman Jandry S Hutasoit.

"Kelima saksi dipanggil KPK untuk diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pukul 10.43 WIB, Mudji Rachmat Kurniawan sudah berada di ruang tunggu KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, tanpa didampingi siapa pun. Ia mengenakan kemeja kelabu dan tampak sedang menelepon.

Mudji Rachmat diketahui sebagai anggota satu tim dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam Tim Fatmawati, yang dipecah menjadi tiga. Pemecahan ini disebut agar seluruhnya bisa menjadi peserta lelang.

Tak hanya itu, dalam surat tuntutan, jaksa menyebut beberapa anggota tim Fatmawati menerima gaji dari Andi. Termasuk Mudji. Total uang yang dikeluarkan Andi untuk membayar anggota Tim Fatmawati adalah Rp 480 juta.

Dalam kasus e-KTP ini juga ada tim teknis yang diarahkan untuk membuat spesifikasi teknis mengarah ke produk tertentu. Salah satunya pengadaan printer menggunakan merek Fargo HDP 5000 dan untuk pengadaan hardware menggunakan produk merek Hewlett-Packard (HP), seperti yang ditawarkan Berman Jandry S Hutasoit. Berman Jandry juga diketahui masuk Tim Fatmawati.

Jaksa menyebut Berman Jandry menaikkan harga barang-barang tersebut sehingga lebih mahal daripada harga yang sebenarnya (mark up) serta tidak memperhitungkan adanya diskon dari produk-produk tertentu. (nif/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads