Senator Wajib Mundur Bila Jadi Calon Kepala Daerah: Tidak Adil

Senator Wajib Mundur Bila Jadi Calon Kepala Daerah: Tidak Adil

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 11:45 WIB
Senator Wajib Mundur Bila Jadi Calon Kepala Daerah: Tidak Adil
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Para senator menggugat UU Pilkada karena wajib mundur sebagai anggota DPD apabila menjadi calon kepala daerah. Hal itu dinilai tidak demokratis dan tidak adil.

Para senator itu merujuk kepala daerah inkumben yang cukup cuti dan tidak mundur apabila mencalonkan diri lagi.

"Ini tidak demokratis, tidak adil. Bertentangan dengan asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness of prohibition of arbitrariness)," kata 7 anggota DPD tersebut dalam berkas gugatan yang dikutip detikcom, Senin (28/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 anggota DPD itu adalah:

1. Akhmad Muqowam
2. M Mawardi
3. Abdul Rahman Lahabato
4. M Syukur
5. Instiawati Ayus
6. Ahmad Kanedi
7. Taufik Nugroho

Mereka merasa dirugikan Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Nomor 10/2016 karena harus mengundurkan diri sebagai anggota DPD bila ingin maju menjadi kepala daerah. Pasal tersebut berbunyi:

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Alasan kedua, pasal itu juga dinilai curang karena hanya menentukan syarat pengunduran diri anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan kelapa daerah tidak harus mengundurkan diri.

"Unfair, seharusnya incumbent dan anggota DPR, DPD, dan DPRD berada di dalam posisi yang sama dalam start pilkada," cetus pemohon.

Pilkada sebagai proses mengisi figur pemimpin diidealkan dalam proses yang demokratis, jujur, dan akuntabel. Salah satu syaratnya, ada syarat fairness, yang diawali dengan terbangunnya prakondisi kandidat dalam posisi yang sama.

"Apabila start kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, tidak harus mengundurkan diri, maka demikian pula dengan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri, seharusnya juga tidak harus mengundurkan diri," ucap pemohon.

Pemohon menampik putusan MK yang menyamakan anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan PNS dan TNI/Polri. MK menyamakan mereka harus sama-sama mengundurkan diri dari jabatannya bila menjadi calon kepala daerah.

"Anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan jabatan yang tidak diperoleh melalui proses birokrasi pemerintahan. Ini yang membuat mereka berbeda dengan PNS, Polri/TNI. Kewajiban mundur bagi PNS, Polri, TNI itu karena ketiganya juga merupakan abdi negara yang harus menjaga netralitasnya," ujar pemohon.

Karena itu, ketujuh anggota DPD itu merasa hak konstitusionalnya yang dilindungi Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 terampas. Selain itu, aturan itu dinilai melanggar Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf s UU 10/2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan di luar daerah pemilihannya'," pinta pemohon yang memberikan kuasa kepada Aan Eko Widiarto dkk. (asp/ear)


Berita Terkait