"Dalam surat dijelaskan memberikan keterangan terkait perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi. Itu yang kami siapkan bahan-bahan terkait perlindungan saksi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebelum rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Abdul mengatakan rapat kali ini fokus membahas kewenangan perlindungan saksi kasus korupsi. Dia menyebut tak akan membahas nama-nama saksi KPK dalam kasus korupsi.
"Kita tentunya tidak akan bicara tentang nama-nama saksi, tapi pola hubungan, pola relasi, dalam perlindungan terhadap saksi kasus korupsi, justice collaborator, pelapor, yang terkait dengan KPK," jelas dia.
Meski demikian, Abdul tak menutup kemungkinan hal itu dibahas dalam rapat. Soal safe house atau rumah aman saksi KPK, Abdul mengatakan hal itu mungkin dibahas juga.
"Belum tahu. Nanti tergantung forum," ucap Abdul. (gbr/nvl)











































