Rapat digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy didampingi Almuzzammil Yusuf. Sedangkan, perwakilan KPU yang menyampaikan presentasi ialah Evi Novida Ginting.
Evi memaparkan beberapa isu strategis dalam PKPU yakni persyaratan parpol peserta pemilu. Isu berikutnya adalah verifikasi parpol yang telah lulus verifikasi.
"Persyaratan parpol peserta Pemilu persyaratnya berstatus sebagai badan hukum berdasarkan UU yang mengatur tentang parpol. Harus paling sedikit seribu anggota di tiap daerah dan menggunakan kartu anggota," kata Evi.
"Mengajukan lambang, gambar, dan bendera (dilarang memiliki kesamaan dengan badan atau lembaga lain dan negara)," sambung Evi.
Rapat dimulai sejak pukul 10.45 WIB. Selain KPU, rapat dihadiri oleh Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Bawaslu. (dkp/jbr)











































