Penangkapan MN dilakukan personel Polsek Sakti Bripka Muzakir bersama Kepala Rutan Kota Bakti, Armen Zain. Saat itu, keduanya sedang patroli di sekitar Rutan dengan mengunjungi satu persatu kamar tempat Napi mendekam. Ketika sampai ke kamar nomor 4, petugas memergoki MN sedang asyik mengkonsumsi sabu.
Polisi yang bertugas menjaga Rutan kemudian membekuk MN. Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang terbungkus dalam kantong plastik bening, tiga buah mancis, satu buah gunting, dua jarum yang dipasang pipet, satu unit telepon genggam dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MN sebelumnya dibekuk pada Minggu 27 Agustus 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Di sel MN dibekuk, terdapat juga lima napi lain. Berdasarkan keterangan penghuni kamar sel kepada polisi, barang bukti sabu tersebut milik MN. "Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Sakti, tersangka masih ditahan di Rutan Kota Bakti sementara barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sakti guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Muhiddin.
(aan/aan)











































