MPM Desak Kejagung Tahan 3 Direktur Bank Mandiri

MPM Desak Kejagung Tahan 3 Direktur Bank Mandiri

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2005 14:14 WIB
Jakarta - Status tersangka yang disandang Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, Wakil Dirut I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan dinilai belum cukup. Kejaksaan Agung harus mengambil tindakan preventif, yakni menjebloskan mereka ke tahanan. Ini perlu dilakukan agar kasus tersangka kabur ke luar negeri tidak terulang."Kejaksaan tidak boleh main-main dengan situasi seperti saat ini, mereka dapat meninggalkan RI setiap saat, meski sudah dicekal," kata Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro usai konferensi pers di ruang pertemuan Sate House, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2005).Penerapan status tersangka namun tidak ditahan, menurut Ismed, selain membuka peluang kabur, juga tidak membuat efek jera bagi koruptor. Efek jera atau membuat shock therapy sangat diperlukan. Termasuk memberikan hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman minimal seumur hidup dan hukuman maksimal adalah hukuman mati.Sementara dalam konferensi persnya, MPM menyanyangkan kegagalan BI dan Bapepam dalam mendeteksi potensi penyimpangan yang terjadi di Bank Mandiri. Kenyataan ini sulit dicerna logika, karena Bank Mandiri merupakan bank terbesar yang sudah go public dan sebagian besar penyimpangan terjadi di kantor pusat. "Kalau pengawasan bank publik besar seceroboh ini, bagaimana dengan pengawasan dengan bank-bank kecil yang berada jauh di luar Jakarta," kata Ismed.Kasus Bank Mandiri adalah kasus penistaan atas prinsip-prinsip good corporate governance. MPM mendesak kepada tim penilai akhir (TPA) yang langsung diketuai SBY, agar dalam RUPS Bank Mandiri 16 Mei mendatang tidak lagi memilih dan menempatkan pejabat Bank Mandiri yang dalam dokumen terlibat dalam konspirasi penyaluran kredit bermasalah."Kami menyarankan TPA konsisten memilih direksi yang kompeten, tidak tergoda oleh lobi-lobi politik maupun tekanan politik," imbuh dia. (jon/)


Berita Terkait