Cuekin Pengaduan, Deplu Dikecam DPR Soal 3 Sandera WNI

Cuekin Pengaduan, Deplu Dikecam DPR Soal 3 Sandera WNI

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2005 13:45 WIB
Jakarta - Sedang sibuk. Itulah alasan Deplu ketika menerima pengaduan keluarga korban sandera. Sikap itu pun dikecam DPR. Deplu diminta segera mengambil tindakan.Komisi I DPR mengecam sikap Deplu yang tidak merespons cepat kasus penyanderaan 3 WNI di perairan Filipina. Komisi I juga berjanji akan mengambil langkah pembebasan sandera melalui jalur parlemen."Kami juga mengecam sikap Deplu yang hingga sekarang belum melakukan tindakan lebih konkret," tukas anggota Komisi I DPR Djoko Susilo di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2005).Apalagi dari laporan Kontras, lanjut dia, salah satu keluarga korban telah mengadu ke Deplu pada 19 April 2005, yaitu ke Direktur Perlindungan WNI. Namun jawabannya sangat mengecewakan. Sebab, meskipun telah mengetahui ada peristiwa penyanderaan, Deplu menyatakan tengah berkonsentrasi dengan kegiatan Konferensi Asia Afrika (KAA)."Jadi Komisi I mendesak Menlu segera mengambil tindakan, termasuk kepada pejabatnya yang saat itu menerima pengaduan," ujar Djoko.Dia juga mendapat kabar kalau salah satu sandera sudah ada yang dieksekusi. "Ini menyedihkan sekali. Seharusnya pemerintah tidak mendiskriminasikan karena korban hanyalah awak kapal," sesalnya.Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga menyatakan pihaknya meminta pemerintah segera mengambil langkah pembebasan. "Kami juga akan mengambil langkah melalui parlemen Filipina, dan kalau perlu datang ke sana," ujarnya.Pernyataan Djoko dan Theo disampaikan kepada wartawan setelah Komisi I DPR menerima Parulian Hutagaol, kakak dari salah satu korban sandera bernama Erikson Hutagaol.Koordinator Kontras Usman Hamid yang mendampingi Parulian menghadap Komisi I DPR menyayangkan tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak Deplu kepada keluarga korban tentang penyanderaan."Keluarga korban baru tahu dari awak kapal yang berhasil selamat. Bahkan ada yang baru tahu dua hari lalu. Kami berharap DPR dapat mengupayakan pembebasan, dan Deplu juga tidak menunda lagi upaya pembebasan," pinta Usman.Erikson Hutagaol asal Porsea, serta dua rekannya yakni Ahmad Resmiadi (32) asal Jakarta dan Yamin Labuso (26) asal Ternate merupakan anak buah kapal (ABK) berbendera Malaysia "Bonggaya 91".Ketiganya mengalami penculikan di antara Kepulauan Tawi-tawi Filipina dengan Sabah Malaysia. Mereka disandera sejak 30 Maret 2005 oleh kelompok bersenjata yang mengklaim diri sebagai Jammi Al Islamiah Mindanao Selatan Filipina, yang disebut-sebut merupakan bagian dari kelompok Jamaah Islamiyah.Penyandera menuntut uang tebusan sebesar 100 ribu Peso kepada Indonesia dan memberi batas waktu hingga 11 Mei 2005. Selain itu penyandera juga minta uang tebusan sebesar 3 juta Ringgit kepada Malaysia. Namun karena belum dipenuhi, beredar kabar kalau salah seorang sandera sudah dieksekusi. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads