Hampir 1 Tahun Ganjil-Genap Diterapkan, 9.000 Pengendara Ditilang

Hampir 1 Tahun Ganjil-Genap Diterapkan, 9.000 Pengendara Ditilang

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 07:04 WIB
Hampir 1 Tahun Ganjil-Genap Diterapkan, 9.000 Pengendara Ditilang
Pelaksanaan ganjil-genap (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Sejak diterapkan pada 30 Agustus 2016 hingga hampir 1 tahun ini, penerapan aturan ganjil genap telah membuat 9 ribuan pengendara mobil kena tilang. Penerapan aturan itu berlaku di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

"Sejak 30 Agustus 2016 lalu, telah dilakukan penegakan hukum dengan sistem tilang dengan hasil 9.358 pelanggar," ucap Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (28/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evaluasi pun dilakukan polisi melalui focus group discussion (FGD). Hasilnya, polisi merekomendasikan penerapan ERP (electronic road pricing) atau sistem jalan berjalan dipercepat.

"Hasil 3 kali FGD itu merekomendasikan ERP didorong untuk dipercepat," ucapnya.

Terkait rekomendasi itu, polisi mendapatkan informasi terbaru dari Pemprov DKI. Menurutnya, pelaksanaan ERP masih dalam tahap lelang.

"Keterangan yang didapat dari Dinas Perhubungan (DKI) berkaitan dengan ERP masih dalam proses lelang," ujar Budiyanto.

(rvk/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini