Truk Dilarang Lewat Tol Jakarta-Brebes di Idul Adha, Ini Jadwalnya

Truk Dilarang Lewat Tol Jakarta-Brebes di Idul Adha, Ini Jadwalnya

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 06:21 WIB
Truk Dilarang Lewat Tol Jakarta-Brebes di Idul Adha, Ini Jadwalnya
Ilustrasi Tol Cikampek Foto: Kontributor pasangmata.com/Nandang Kuswara
Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pehubungan Darat Kemenhub mengeluarkan pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017. Aturan tersebut berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus-3 September 2017.

"Untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat libur panjang Hari Raya Idul Adha tahun 2017/1438 H, dipermaklumkan mulai tanggal 31 Agustus pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 1 September pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00-23.59 WIB mobil barang yang memiliki 3 sumbu atau lebih dilarang beroperasi," kata Plt Dirjen Hubdar Kemenhub Hindro Surahmat dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (28/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor: SE. l6/AJ.201/DRJD/2017 tanggal 24 Agustus 20l7 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H. Mobil barang tersebut nantinya dilarang melintas mulai dari ruas Tol Jakarta - Cikampek - Palimanan - Brebes dan Jakarta - Cikampek - Padalarang - Cileunyi.

"Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana yang dimaksud meliputi, kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari tiga," jelas dia.

JIka terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Polri.

"Pelanggaran terhadap larangan dan perintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas dia.

(ibh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads