"Ada 4 hal materi objek angket sebagaimana yang dibacakan dalam Paripurna. Tata kelola anggaran KPK, tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi, ketidakharmonisan internal KPK, dan persoalan pencabutan BAP oleh Miryam S. Haryani," sebut Peneliti ICW Donal Fariz, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2017).
ICW menanyakan apakah relevan rekomendasi, saksi-saksi dan ahli yang diundang oleh Pansus Angket dengan 4 objek materi tersebut. Hal ini dengan melihat Pasal 79 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW juga menilai bagaimana pola Pansus membangun opini dan mengundang orang-orang yang menunjukkan seberapa objektif Pansus KPK. ICW menduga ahli yang diundang menjadi bagian dari setingan Pansus Angket untuk kepentingan Pansus itu sendiri.
"Sejak Pansus mulai bekerja sampai dengan tanggal 22 Agustus setidaknya ada 16 aktivitas Pansus yang dilakukan. Aktivitasnya banyak, tapi setidaknya sepanjang 65 hari Pansus bekerja itu mereka melakukan 16 jenis aktifitas. Dari pemetaan kami sebanyak 12 aktivitas kami nilai tidak relevan," jelasnya.
"Kenapa dinilai tidak relevan, contoh ada kunjungan ke kepolisian, Kejaksaan Agung, ke Penjara Suka Miskin, dan Save House. Kalau kita lihat 16 aktivitas dengan 4 materi objek angket tidak ada relevansinya sama sekali," tambahnya.
ICW melihat kerja Pansus Angket melebar dari 4 materi utama yang dibacakan saat Rapat Paripurna DPR. Pansus hanya mencari-cari kesalahan KPK.
"Yang kami baca adalah cara kerja mereka itu melebar, patut diduga sebagai bagian dari cara mencari-cari, dan menemukan kesalahan KPK. Paling kentara itu kelihatan di kasus mereka menemui para terpidana kasus korupsi di Suka Miskin," ucap Donal.
(nvl/ams)











































