Dari Dalam Penjara, OC Kaligis Menang Gugatan Rp 84 Juta

Dari Dalam Penjara, OC Kaligis Menang Gugatan Rp 84 Juta

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 27 Agu 2017 13:05 WIB
OC Kaligis (ari/detikcom)
Jakarta - OC Kaligis sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara karena menyuap para hakim PTUN Medan. Meski fisiknya dipenjara, tetapi ia masih bisa mengajukan berbagai gugatan dan menang di pengadilan.

Salah satunya adalah saat ia menggugat PT KSK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada pertengahan 2017 ini. PT KSK digugat karena telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Konfirmasi No 005/OCK.K.II/2014 tertanggal 26 Pebruari 2014.

"Menghukum PT KSK untuk melakukan pembayaran uang saku sebesar Rp 84 kepada Penggugat secara tunai pada saat putusan perkara ini dibacakan," pinta OC Kaligis sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (27/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OC Kaligis memilih jalur gugatan sederhana, karena nilainya kurang dari Rp 200 juta. Hakim tunggal PN Jakpus mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum PT KSK melakukan pembayaran operasional sebesar Rp 84 juta.

PT KSK melakukan keberatan atas putusan small claim court tersebut. Perkara pun naik diadili oleh majelis hakim yaitu Mas'ud, Hariono dan Agustinus Setya Wahyu Triwiranto. Namun putusan tidak berubah. Majelis menguatkan vonis tersebut, yaitu memerintahkan PT KSK membayar ganti rugi Rp 84 juta ke OC Kaligis.

Sebagaimana diketahui, OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri, serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.

KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Kini, OC Kaligis tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Selain itu, ia juga sedang menggugat peraturan pengetatan remisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). (asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads