Salah satunya adalah saat ia menggugat PT KSK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada pertengahan 2017 ini. PT KSK digugat karena telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Konfirmasi No 005/OCK.K.II/2014 tertanggal 26 Pebruari 2014.
"Menghukum PT KSK untuk melakukan pembayaran uang saku sebesar Rp 84 kepada Penggugat secara tunai pada saat putusan perkara ini dibacakan," pinta OC Kaligis sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (27/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT KSK melakukan keberatan atas putusan small claim court tersebut. Perkara pun naik diadili oleh majelis hakim yaitu Mas'ud, Hariono dan Agustinus Setya Wahyu Triwiranto. Namun putusan tidak berubah. Majelis menguatkan vonis tersebut, yaitu memerintahkan PT KSK membayar ganti rugi Rp 84 juta ke OC Kaligis.
Sebagaimana diketahui, OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri, serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Kini, OC Kaligis tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Selain itu, ia juga sedang menggugat peraturan pengetatan remisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). (asp/tor)