Kisah Perempuan Nikahi Perempuan Ini Berakhir di Pengadilan

Kisah Perempuan Nikahi Perempuan Ini Berakhir di Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 27 Agu 2017 12:13 WIB
Kisah Perempuan Nikahi Perempuan Ini Berakhir di Pengadilan
Jakarta - Cinta Sri Sunarsi harus berakhir di pengadilan sebab ia menikahi sesama jenis, Dian. Kepada keluarga Dian, Sri mengaku bernama Eriq Prakarsa.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (27/8/2017), kasus bermula Eriq menemui ibunda Dian, Sumarni, di Kampung Paya Bedi, Aceh Tamiang. Kedatangan itu untuk melamar Dian karena Eriq sudah jatuh hati kepada Dian.

Saat itu penampilan Eriq yang seolah laki-laki tidak membuat curiga keluarga Dian. Keluarga Dian hanya menanyakan keabsahan surat-surat untuk keperluan ke KUA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eriq berdalih surat-surat seperti KTP dkk terbakar di rumahnya di Batam. Sehingga keluarga Dian memaklumi dan mengurus surat-surat untuk Eriq. Dalam sepekan, surat-surat pun jadi, termasuk identitas kelamin Eriq yang tertulis sebagai laki-laki.

Akhirnya mereka berdua menikah secara resmi di KUA Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Empat bulan berlalu, Dian mulai curiga karena 'suaminya' tidak kunjung menggaulinya layaknya lelaki sejati. Keluarga Dian lalu mengecek seluruh badan Eriq dan terbongkarlah identitas asli Eriq, yaitu perempuan.

Eriq alias Sri akhirnya duduk di kursi pesakitan. Majelis sepakat menilai Sri melakukan serangkaian perbuatan pemalsuan akta otentik yaitu menulis laki-laki dalam Surat Nikah.

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Sunoto.

Duduk sebagai anggota majelis Pranata Subhan dengan anggota Safwanuddin Siregar. Menurut majelis, perbuatan Sri alias Eriq telah melecehkan harga diri Dian sebagai seorang wanita sehingga menimbulkan trauma bagi Dian dan keluarganya. (asp/tor)


Berita Terkait